100 Pelaku Usaha Industri skala rumah tangga mengikuti Pelatihan SPP-IRT yang digelar Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, bertempat di Aula Wisma Permata Kuningan, Rabu, 21 September 2022.
Dalam sambutanya, Kepala Diskopdagperin menjelaskan, pelatihan tersebut dalam rangka penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pelatihan digelar agar pelaku industri rumah tangga bisa mengerti dan paham bagaimana memproduksi pangan yang aman dan layak untuk dikonsumsi.
“Dengan mengantongi SPP-IRT, bisa menerobos pasar regional maupun ekspor dengan memperhatikan kualitas produk pangan yang aman, untuk bersaing dengan produk pangan dari negara lain yang telah mapan dalam sistem mutunya.” tuturnya.
Di Kabupaten Kuningan, lanjut Kepala Diskopdagperin, masih ditemukan kurangnya tanggungjawab dan kesadaran produsen/pengolah pangan skala rumah tangga terhadapa keamanan pangan tampak dari penerapan cara berproduksi yang belum memnuhi standar. Hal ini tergambar dari 3.675 UMKM di Kabupaten Kuningan, baru 963 yang memiliki sertifikat P-IRT.
Masih menurut Kepala Diskopdagperin, penerapan standarisasi keamanan dan mutu salah satunya dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran produsen pangan melalui fasilitasi SPP-IRT dengan disusun secara lintas sektoral antara Diskopdagperin, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian.
Sementara Kepala Bidang UMKM Perindustrian, nota bene empunya kegiatan, melaporkan Pelatihan SPP-IRT merupakan kegiatan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi Para Pemangku Kepentingan Program Permberdayaan UMKM Tahun 2022. Pelatihan akan dilaksanakan selam 2 hari, 21-22 September 2022.
Adapun materi pelatihan meliputi; Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pangandan Etika Bisnis serta Pengembangan jaringan bisnis IRTP keamanan pangan. Prosedur Operasi Sanitasi yang standar (Standard Sanitation Operating Procedure/SSOP). Cara Produksi Pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT). Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan Pengendalian titik-titik kritis pada proses pengolahan pangan (HCCP) dan Sosialisasi Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKTI).
Pada acara tersebut, para peserta pelatihan membawa contoh produknya masing-masing.