Untuk memberi pemahaman tentang perkoperasian kepada masyarakat maupun kelompok-kelompok yang ada di masyarakat, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan melalui Bidang Koperasi melakukan penyuluhan sekaligus pembentukan koperasi di Desa Cikupa Kecamatan Darma di aula desa setempat, hari ini, Kamis, 22 September 2022.
Kepala Bidang Koperasi hadir mewakili Kadiskopdagperin di dampingi Sub Koor Tata Laksana dan Pengembangan, Novia Siregar, S.Sos., M.Si., Juhaendi, SE dan Pendamping Koperasi. Hadir pula Kepala Desa beserta Perangkat Desa Cikupa.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Kooerasi, H. Nono Supriatna, S.Sos., M.Si. mengatakan bahwa penyuluhan ini harus dilakukan sebagai persyaratan untuk mendirikan koperasi. Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat antara lain Koperasi dibentuk dan didrikan paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Cikupa, Meli Pemilia, SS. sekaligus salah satu pencetus dan pendiri menjelaskan latar belakang mendirikan koperasi, yakni untuk memberantas bank emok yang sudah menjalar ke warganya.
“Semoga dengan didirikan koperasi ini, dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemakmuran masyarakat” ujar Kepala Desa dengan antusias.
Kepala Desa yang penuh energik ini menuturkan koperasi yang dibentuknya bernama Mekar Mulya sebagai koperasi konsumen, dengan jumlah anggota 71 orang. Simpanan Pokok sebesar 20.000,- dan Simpanan Wajib Rp. 10.000,-.