Sebanyak 75 Pegawai ASN di Lingkup Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan mengikuti prosesi penandatanganan Pakta Integritas yang sedianya akan dilaksanakan di halaman kantor dinas setempat yang dimulai Apel Pagi namun karena cuaca hujan acara tersebut dipindahkan ke Meeting Room Diskopdagperin pada hari ini, Rabu, 21 Mei 2025.
Acara tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Kopdagperin, Trisman Supriatna, S.Pd., M.Pd., Sekretaris Dinas, Teti Sukmawati, SE, Kabid Pengelolaan Pasar, Dede Sutardi, S.Ip., Kepala Bidang Perdagangan, Asep Tomi Novian, SE, Kepala Bidang UMKM dan Perindustrian merangkap Plt. Kepala Bidang Koperasi, Alvin Fitranda, ST., M.Si. Kepala UPTD Metrologi Legal, Kepala UTPD PLUT KUMKM, para Kasubag, Subkoor dan ASN di lingkup Diskopdagperin.
“Menandatangani Pakta Integritas sebagai ASN sangat penting karena merupakan wujud komitmen untuk bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Ini juga merupakan langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel”, ungkap Kepala Dinas dalam sambutanya.
Sebelum penandatanganan, Kepala Diskopdagperin membacakan ikrar pakta integritas sebanyak 11 poin yang diikuti oleh seluruh ASN dinas tersebut. Adapun kesebelas poin pakta integritas tersebut sebagai berikut :
- Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta melaporkan segala bentuk tindakan gratifikasi kepada pejabat yang berwenang.
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
- Menjaga dalam pemanfaatan barang dan keakayaan milik daerah secara bertanggungjawab, efektif dan efisien.
- Menjaga nama baik pegawai ASN, instansi dan negara serta memanfaatkan teknologi informasi atau media sosial secara baik, bijaksana, bertanggungjawab, efektif dan efisien.
- Mengimplementasikan core values ASN berakhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompoten, harmonis, loyal, adaktif, dan kolaboratif).
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflick of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan contoh dalam kepatuhan laporan harta kekayaan peneyelenggara negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negera (LHKASN) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas, dan turut serta menjaga kerahasiaan saksi atau pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
- Siap melaksanakan dan mendukung program pencapaian Visi Kuningan MELESAT (Maju, Empowering, Lestari, Agamis dan Tangguh).
- Bila saya melangggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekwensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut didokumentasikan dan disebarkan di media sosial dinas dan aplikasi SIMPEG