STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR
UNIT LAYANAN KEMASAN
UPTD PLUT KUMKM KABUPATEN KUNINGAN
- Tujuan :
SOP ini dibuat untuk menstandariskan proses kerja di Kantor Unit Layanan Kemasan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan.
- Ruang Lingkup :
SOP ini berlaku untuk semua karyawan di Kantor Unit Layanan Kemasan, termasuk staf administrasi, staf operasional, dan staf pemasaran.
Definisi:
- Kantor Unit Layanan Kemasan: Kantor yang menyediakan layanan konsultasi, desain, dan produksi kemasan bagi UMKM.
- UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Kemasan: Wadah atau pembungkus produk yang berfungsi untuk melindungi, menyimpan, dan mempromosikan produk.
- Prosedur :
- Penerimaan dan Penanganan Permintaan Layanan :
- Staf administrasi menerima permintaan layanan melalui langsung, telepon, Whatsapp, atau Sosial Media.
- Staf administrasi mengidentifikasi permintaan layanan, seperti nama UMKM, jenis produk, dan kebutuhan dari UMKM yang terdiri dari :
- Membuat desain Logo
- Membuat desain Label
- Desain ulang Logo
- Desain ulang Label
- Desain ulang Kemasan
- Perbaikan Desain Logo
- Perbaikan Desain Label
- Pembelian Kemasan : Standing Pouch, Toples, botol dll
- Produksi Cetak Kemasan
- Produksi Cetak Sticker Label
- Staf administrasi mengarahkan UMKM ke staff Desainer atau staff operator Produksi untuk konsultasi lebih lanjut.
- Staff Administrasi membuat penawaran harga untuk layanan desain, produksi kemasan dan sticker label
- Konsultasi Desain :
- Staff Desiner menerima konsultasi dari UMKM untuk memahami kebutuhan dan keinginan UMKM :
- Membuat desain Logo
- Membuat desain Label
- Desain ulang Logo
- Desain ulang Label
- Desain ulang Kemasan
- Perbaikan Desain Logo
- Perbaikan Desain Label
- Staff Desiner memberikan Edukasi, Saran dan Rekomendasi mengenai jenis desain Logo, Kemasan, dan Sticker Label yang sesuai dengan produk UMKM dan sesuai aturan izin edar yang berlaku.
- Staff Desainer akan bekerja sama dengan UMKM untuk memastikan bahwa desain yang sudah dibuat sudah sesuai dengan keinginan UMKM.
- Staff Desainer akan mengirimkan desain final kepada UMKM untuk persetujuan.
- Staff Desainer mengirimkan desain final kepada Operator Produksi untuk proses Produksi setelah mendapatkan persetujuan dari UMKM.
- Konsultasi Produksi :
- Staff Operator Produksi menerima konsultasi dari UMKM untuk memahami kebutuhan dan keinginan UMKM yang terdiri dari :
- Pembelian Kemasan : Standing Pouch, Toples, botol dll
- Produksi Cetak Kemasan
- Produksi Cetak Sticker Label
- Staff Operator Produksi memberikan Edukasi, Saran dan Rekomendasi mengenai jenis Kemasan dan Sticker Label yang sesuai dengan produk UMKM dan sesuai aturan izin edar yang berlaku.
- Staff Operator Produksi menerima Desain final dari staff Desainer untuk dapat di produksi.
- Proses Produksi :
- Staf Operator Produksi akan memastikan bahwa hasil produksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
- Staf Operator Produksi melakukan kontrol kualitas untuk memastikan bahwa kemasan yang dihasilkan berkualitas baik.
- Hasil Produksi :
- Staf Administrasi akan mengkonfirmasi UMKM terkait Hasil Produksi bahwa hasil produksi telah selesai.
- Staf Administrasi memastikan bahwa hasil produksi diterima oleh UMKM dalam kondisi baik.
- Penanganan Keluhan
- Jika UMKM memiliki keluhan mengenai layanan yang diterima, UMKM dapat menghubungi staf administrasi.
- Staf administrasi akan mencatat keluhan UMKM dan menyampaikannya kepada staf yang bertanggung jawab.
- Staf yang bertanggung jawab akan menyelesaikan keluhan UMKM dengan segera dan tepat.
- Dokumentasi :
- Semua dokumen yang terkait dengan layanan Unit Layanan Kemasan harus disimpan dengan rapi.
- Dokumen-dokumen tersebut termasuk :
- Formulir permintaan layanan
- Penawaran harga
- Desain final kemasan
- Bukti pembayaran
- Surat jalan
- Evaluasi dan Perbaikan:
- SOP ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa masih relevan dan efektif.
- Perbaikan akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari karyawan dan UMKM.
- Penanggung Jawab:
- Manajer Unit Layanan Kemasan bertanggung jawab atas pelaksanaan SOP ini.
- Semua karyawan di Kantor Unit Layanan Kemasan bertanggung jawab untuk mengikuti SOP ini.
- Pengawasan :
- Kepala UPTD PLUT KUMKM dan Kepala Sub Bagian UPTD PLUT KUMKM Kab. Kuningan bertindak sebagai pengawas kegiatan di Unit Layanan Kemasan UPTD PLUT KUMKM Kab. Kuningan sesuai dengan SOP Unit Layanan Kemasan.
- Lampiran:
- Formulir permintaan layanan
- Daftar harga layanan
- Contoh desain kemasan
Catatan:
- SOP ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan Kantor Unit Layanan Kemasan.
- Penting untuk mensosialisasikan SOP ini kepada semua karyawan dan UMKM.
Tera dan Tera Ulang
Definisi Mutu
1. Definisi dan Istilah yang digunakan dalam Sistem Manajemen Mutu ini
ditafsirkan sesuai dengan UU RI No. 2 Tahun 1981: “Metrologi Legal”, VIM :
International vocabulary of basic and general terms in metrology.
2. Definisi dan Istilah yang digunakan dalam Sistem Manajemen Mutu UPTD
Metrologi Kabupaten Kuningan antara lain :
a. Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kabupaten Kuningan:
adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Koperasi, UKM,
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, yang melaksanakan
kegiatan tera/tera ulang UTTP dan pengawasan di bidang metrologi legal,
dan untuk selanjutnya disebut UPTD.
b. Metrologi :
adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
c. Metrologi Legal :
adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda
pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan
peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi
kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
d. Menera (tera) :
adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang
berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda
tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawaipegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang
dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang
belum dipakai.
e. Tera ulang :
adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal
yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang
bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawaipegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang
dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang
telah ditera.
f. Menjustir :
adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar
alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau
tera ulang.
g. Menteri :
adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Metrologi Legal
h. Pegawai Berhak :
adalah penera yang ditetapkan oleh menteri.
i. UTTP :
adalah singkatan dari alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
j. Alat Ukur :
adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan
atau kualitas.
k. Alat Takar :
adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas
atau penakaran.
l. Alat Timbang :
adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau
penimbangan.
m. Alat Perlengkapan :
adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau
tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil
pengukuran, penakaran atau penimbangan.
n. Wajib Tera/Pemilik UTTP :
adalah organisasi atau orang yang berkewajiban untuk menera/meneraulangkan UTTP.
o. Sistem Manajemen :
adalah sistem untuk menetapkan kebijakan dan sasaran serta untuk
mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
p. Sistem Manajemen Mutu :
adalah sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan sebuah
organisasi yang berkenaan dengan pencapaian mutu.
q. Kebijakan Mutu :
adalah keseluruhan maksud dan arah organisasi, terkait dengan mutu yang
dinyatakan secara formal oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal Kabupaten Kuningan selaku manajer puncak.
r. Sasaran Mutu :
adalah sesuatu untuk dicapai, atau dituju terkait dengan mutu.
s. Jaminan Mutu :
adalah bagian dari manajemen mutu untuk memberikan keyakinan bahwa
persyaratan mutu akan dipenuhi.
t. Panduan Mutu :
adalah sebuah dokumen yang dibuat untuk digunakan sebagai pedoman
dalam melakukan berbagai kegiatan di ruang penyimpanan standar.
u. Prosedur Mutu :
adalah cara tertentu untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proses.
v. Standar Acuan :
adalah standar yang digunakan sebagai bahan rujukan dalam proses
pengujian.
w. Ketertelusuran Pengukuran
adalah sifat dari hasil pengukuran yang menghubungkan hasil pada suatu
bagian referensi kemetrologian melalui rantai yang tidak terputus dari suatu
sistem pengukuran kalibrasi atau uji banding, masing-masing memberikan
kontribusi ketidakpastian pengukuran.
x. Uji Profisiensi :
adalah uji banding yang dilakukan oleh beberapa laboratorium di bawah
pengawasan Komite Akreditasi Nasional atau institusi lain yang bertujuan
untuk mengetahui unjuk kerja laboratorium
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kabupaten Kuningan adalah
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan. Mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam hal pelayanan tera
dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP),
pengawasan kemetrologian dan pembinaan sumberdaya manusia
kemetrologian.
Mempunyai fungsi yang terdiri dari :
a. Penyusunan rencana kerja UPTD Metrologi Legal;
b. Pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP);
c. Pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penyuluhan kemetrologian, dan
penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal;
d. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dan pembinaan sumberdaya
manusia kemetrologian;
e. Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang; dan
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas.
2. Cakupan Wilayah
Wilayah kerja UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan mencakup seluruh
Wilayah Kabupaten Kuningan yang terdiri dari 32 kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Darma;
2. Kecamatan Kadugede;
3. Kecamatan Nusaherang;
4. Kecamatan Ciniru;
5. Kecamatan Hantara;
6. Kecamatan Selajambe;
7. Kecamatan Subang;
8. Kecamatan Cilebak;
9. Kecamatan Ciwaru;
10.Kecamatan Karangkancana;
11.Kecamatan Cibingbin;
12.Kecamatan Cibeureum;
13.Kecamatan Luragung;
14.Kecamatan Cimahi;
15.Kecamatan Cidahu;
16.Kecamatan Kalimanggis;
17.Kecamatan Ciawigebang;
18.Kecamatan Cipicung;
19.Kecamatan Lebakwangi;
20.Kecamatan Maleber;
21.Kecamatan Garawangi;
22.Kecamatan Sindangagung;
23.Kecamatan Kuningan;
24.Kecamatan Cigugur;
25.Kecamatan Kramatmulya;
26.Kecamatan Jalaksana;
27.Kecamatan Japara;
28.Kecamatan Cilimus;
29.Kecamatan Cigandamekar;
30.Kecamatan Mandirancan;
31.Kecamatan Pancalang; dan
32.Kecamatan Pasawahan.
3. Visi dan Misi
V I S I
Terwujudnya tertib ukur untuk melindungi kepentingan umum dan mendukung
daya saing produk Kabupaten Kuningan.
M I S I
1. Menertibkan penggunaan satuan ukuran berdasarkan satuan nasional dan
internasional;
2. Meningkatkan pelayanan metrologi legal dalam rangka menjamin
kebenaran pengukuran di segala bidang;
3. Meningkatkan pengawasan dan penyuluhan metrologi legal;
4. Meningkatkan pengelolaan standar ukuran, metode pengukuran dan
satuan ukuran;
5. Meningkatkan kompetensi SDM, serta sarana dan prasarana pendukung
kemetrologian.
4. Ruang Lingkup
Lingkup kegiatan tera dan tera ulang UPTD Metrologi Legal Kabupaten
Kuningan adalah sebagai berikut :
No Jenis UTTP Rincian UTTP Metode yang
Digunakan Peralatan Standar Jumlah
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Alat Ukur Panjang
a. Meter dengan Pegangan Kep DJPDN No. 32/PDN/KEP/3/2010
Komparator Sidang 1 unit
b. Meter Kayu Kep DJPDN No.
32/PDN/KEP/3/2010
Komparator Sidang 1 unit 2 Takaran
a. Takaran Kering Kep DJSPK No. 904/SPK/KEP/12/2011
– Bourje 1 set
– Jangka Sorong 1 unit
b. Takaran Basah
Kep DJSPK No.904/SPK/KEP/12/2011
– Bourje 1 set
– Jangka Sorong 1 unit
3 Bejana Ukur Bejana Ukur Kep DJPDN No. 23/PDN/KEP/3/2010
Bejana Ukur Standar 5 L, 10 L, 20 L 1 set
4 Timbangan
a. Timbangan
Elektronik Kelas I dan II
Kep DJSPK No.131/SPK/KEP/10/2015
AT F2 Kapasitas 1 mg – 20 kg KSO dengan Kab. Cirebon
– AT F2 Kapasitas 1 mg – 500 mg 1 set
– AT F2 Kapasitas 1 g – 1000 g 1 set
b. Timbangan Elektronik Kelas III dan IV Kep DJSPK No. 131/SPK/KEP/10/2015 AT M1 Kapasitas
– 1 kg – 20 kg KSO dengan Kab. Cirebon 1 set
– AT M1 Kapasitas 1 mg – 500 mg 1 set
– AT M1 Kapasitas 1 g – 1000 g 1 set
c. Timbangan Jembatan
Kep DJSPK No. 131/SPK/KEP/10/2015
– AT M2 (Bidur) Kaps 20 kg
– AT M2 Kapasitas 1 g – 2 kg (untuk remidi) KSO dengan Kab. Cirebon
– AT M2 (Bidur) Kaps 20 kg
– AT M2 (Bidur) Kaps 25 kg 25 unit
d. Timbangan Pegas
Kep DJSPK No. 131/SPK/KEP/10/2015
– AT M2 Kapasitas1 mg – 20 kg 2 set
e. Timbangan Meja
Kep DJSPK No.131/SPK/KEP/10/2015
– AT M2 Kapasitas 1 mg – 20 kg 2 set
f. Timbangan Neraca
Kep DJSPK No.131/SPK/KEP/10/2015
AT F2 Kapasitas 1 mg – 20 kg KSO dengan Kab.Cirebon
– AT F2 Kapasitas 1 mg – 500 mg
– AT F2 Kaps 1 g – 1000 g
g. Timbangan Dacin
Kep DJSPK No.131/SPK/KEP/10/2015
– AT Dacin Standar
– AT M2 Kapasitas1 g – 2 kg (untuk remidi)
h. Timbangan Sentisimal
Kep DJSPK No. 131/SPK/KEP/10/2015
– AT M2 (Bidur) Kapasitas 20 kg
– AT M2 Kapasitas 1 g – 2 kg (untuk remidi) 25 unit 1 set
i. Timbangan Kep DJSPK No. – AT M2 (Bidur) 25 unit
Bobot Ingsut
131/SPK/KEP/10/2015
– Kapasitas 20 kg
– AT M2 Kapasitas 1 g – 2 kg (untuk remidi)
Timbangan
a. Anak Timbangan
Ketelitian Biasa (Kelas M2 dan M3)
Kep DJPDN No.40/PDN/KEP/3/2010
– Timbangan Elektronik
– AT M1 kapasitas 1 kg s.d 20 kg KSO dengan Kab. Cirebon
– AT M1 kapasitas 1 mg – 500 mg
– AT M1 kapasitas 1 g – 1000 g
b. Anak Timbangan
Ketelitian Khusus (Kelas M1)
Kep DJPDN No. 40/PDN/KEP/3/2010
– Timbangan Elektronik
– AT F2 Kapasitas 1 mg – 20 kg KSO dengan Kab. Cirebon
– AT F2 Kapasitas 1 mg – 500 mg
– AT F2 Kapasitas 1 g – 1000 g
6 Alat Ukur Cairan
Dinamis Meter Arus Volumetrik (Pompa Ukur BBM)
Kep DJPKTN No. 121 Tahun 2020
Bejana Ukur Standar (5 L, 10 L,20 L) 1 set
1. Panduan Mutu ini disusun sebagai pedoman sistem manajemen Unit
Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kabupaten Kuningan guna
mengembangkan sistem manajemen di bidang mutu, administrasi, dan
kegiatan teknis untuk dapat diterapkan secara konsisten pada :
Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan
Perlengkapanya (UTTP) dalam rangka memenuhi persyaratan Peraturan
Menteri Perdagangan No.115 Tahun 2018 , tentang : “Unit Metrologi
Legal”.
2. UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan menetapkan, menerapkan dan
memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan lingkup kegiatan. UPTD
mendokumentasi kebijakan, sistem, program, standar operasional prosedur
(SOP), dan instruksi kerja untuk menjamin mutu hasil tera dan tera ulang.
Dokumen sistem manajemen mutu dikomunikasikan, dipahami dan
diterapkan oleh semua personel yang terkait, serta disediakan di tempat
yang mudah diakses.
3. Kebijakan sistem manajemen yang berkaitan dengan mutu diuraikan dalam
Panduan Mutu. Keseluruhan sasaran mutu ditetapkan dalam kaji ulang
manajemen, yang dituangkan dalam program tahunan.
4. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan senantiasa
mengembangkan dan mengimplementasikan sistem manajemen untuk
meningkatkan efektivitasnya.
5. Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan mengkomunikasikan
bahwa permintaan yang dipersyaratkan Wajib Tera/Pemilik UTTP,
persyaratan perundang-undangan dan peraturan lainnya harus dipenuhi.
6. Sistem manajemen mutu UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kuningan yang
tedokumentasi tersebut ditulis dalam bentuk Dokumen Sistem Manajemen
Mutu yang terdiri dari :
– Panduan Mutu yang berisi Persyaratan Manajemen dan Teknis,
– Standar Operasional Prosedur yang berisi Prosedur Mutu berisi
prosedur-prosedur sebagai penjabaran dari kebijakan yang terdapat
pada Panduan Mutu,
– Instruksi Kerja Alat/ Instruksi Kerja,
Instruksi Kerja Alat merupakan betuk instruksi yang digunakan untuk
menggunakan Alat Standar.
Instruksi Kerja merupakan semua bentuk instruksi yang dipergunakan
untuk melaksanakan prosedur mutu dan metoda pengujian digunakan
dalam peneraan