Rabu, 17 September 2025

Tugas Pokok Dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan sebagai berikut:

 

  1. Kepala Dinas

 

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dipimpin oleh seorang kepala, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan urusan koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan, Penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah urusan koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
  3. Mengkoordinasian, fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas;
  4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Untuk menyelenggarakan fungsi, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana dan program kerja dinas ;
  2. Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
  3. Memimpin, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dinas;
  4. Mengesahkan dan menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya;
  5. Melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas;
  6. Melaksanakan administrasi dan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  7. Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada Bupati dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sesuai bidang tugasnya;
  8. Membuat evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.

 

  1. Sekretariat

 

Sekretariat     mempunyai  tugas  memberikan  pelayanan teknis administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan Dinas; dan
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas  unit     organisasi di lingkungan

Untuk menyelenggarakan fungsi, Sekretariat mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana program kerja Sekretariat;
  2. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi umum, yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas;
  3. Mengoordinasikan penyusunan program, anggaran, evaluasi serta pelaporan kegiatan dinas;
  4. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan dinas;
  5. Mengelola, membina dan memberikan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan kewenangan dinas;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas unit-unit organisasi di lingkungan dinas;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan dinas;
  9. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala

Sekretariat membawahkan:

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian

 

  • Sub Bagian Umum

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas Melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, rumah tangga, kerja sama, kehumasan dan protokol serta ketatalaksanaan di lingkungan dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum mempunyai               fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Umum;
  2. Pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  3. Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan dinas;
  4. Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian dinas; dan
  5. Pelaksanaan urusan kehumasan dan protokoler di lingkupan dinas.

Untuk menyelenggarakan fungsi, Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan yang meliputi surat menyurat ekspedisi, pencatatan dan penyimpanan arsip naskah dinas;
  3. Mengelola dan memberikan pelayanan administrasi rumah tangga yang meliputi, pengadaan dan pendistribusian barang pakai habis, serta penyediaan kebutuhan rumah tangga di lingkungan dinas;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan, 7 ketertiban, keamanan dan keindahan lingkungan dinas;
  5. Menghimpun dan mengelola data kepegawaian di lingkungan dinas;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan formasi, mutasi, tanda jasapegawai di lingkungan dinas;
  7. Mengelola dan memberikan pelayanan admistrasi kepegawaian yang meliputi penyiapan berkas, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun serta pelayanan izin dan rekomendasi bidang kepegawaian di lingkungan dinas;
  8. Memberikan pelayanan kesejahteraan pegawai yang meliputi pengurusan tabungan perumahan, askes, korpri dan pembuatan karis/karsu;
  9. Menyiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan disiplin pegawai di lingkungan dinas;
  10. Mengoordinasikan pembuatan daftar penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prilaku pegawai serta penilaian dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan dinas;
  11. Melakukan kerjasama, humas dan protokoler;
  12. Melakukan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan dinas;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  14. Membuat dan     menyampaikan        laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  • Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan dan aset;
  3. Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan dan aset;
  4. Pengelolaan urusan administrasi dan verifikasi keuangan;
  5. Penyiapan  bahan           penatalaksanaan     inventarisasi dan pengelolaan barang aset negara; dan
  6. Penyiapan bahan pemantauan tindaklanjut   laporan          hasil

Untuk menyelenggarakan fungsi, Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  2. Melakukan urusan akutansi dan verifikasi keuangan;
  3. Melakukan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak, pengujian dan 8 penerbitan surat perintah membayar;
  4. Menyiapkan dan memberikan pelayanan administrasi keuangan yang meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, penyiapan administrasi keuangan kegiatan, penerimaan dan penyetoran PAD sesuai kewenangan dinas serta pelayanan administrasi keuangan lainnya;
  5. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan dan pembayaran uang untuk keperluan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  6. Melaksanakan pencatatan dan pembukuan keuangan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  7. Melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  8. Melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
  9. Melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
  10. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU;
  11. Melakukan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  12. Melakukan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik Negara;
  13. Melakukan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi penggunaan peralatan dan perlengkapan kantor;
  14. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Keuangan;
  15. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  16. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  17. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan
  • Sub Bagian Program

Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok melakukan koordinasi internal dalam merancang penyusunan rencana, program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Koperasi , Usaha Mikro Kecil dan Menegah, Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Program mempunyai fungsi :

  1. Melakukan penyusunan rencana dan anggaran sub bagian program;
  2. Melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, program di bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah, Perdagangan dan Perindustrian;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah, Perdagangan dan Perindustrian; dan
  4. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik di bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah, Perdagangan dan

Untuk menyelenggarakan fungsi, sub bagian program mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana sub bagian program;
  2. Merancang pelaksanaan penyusunan draf kebijakan program dinas, yang meliputi : rencana strategis dan rencana kerja;
  3. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan p bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah, Perdagangan dan Perindustrian;
  4. Merancang penyelenggaraan sistem monitoring dan pengendalian internal atas pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas;
  5. Melakukan koordinasi internal dalam menyusun dokumen kerja dinas, yang meliputi : penetapan sasaran kinerja, IKU, RKA, DPA dan LAKIP;
  6. Merancang penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan serta capaian kinerja program dan kegiatan di lingkup dinas
  7. Melakukan koordinasi internal dalam menyusun draf laporan realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran untuk bahan penyusunan dokumen : LPPD, LPJ dan LKPJ Bupati;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan dalam pelaksanaan tugas;
  9. Membuat dan     menyampaikan        laporan  pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  1. BIDANG KOPERASI

 

Bidang Koperasi adalah unsur pelaksana pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di Bidang Koperasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Koperasi mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja Bidang Koperasi;
  2. Penyiapan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan di Bidang Koperasi;
  3. Pelaksanaan pembinaan kelembagaan koperasi;
  4. Pelaksanaan pembinaan tata laksana dan pengembangan koperasi;
  5. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
  6. Pemantauan dan pengawasan pelaksana tugas Bidang Koperasi;
  7. Pengevaluasian dan pelaksanaan tugas seksi-seksi pada Bidang Koperasi secara periodik;
  8. Pelaporan perkembangan pelaksanaan tugas Bidang Koperasi secara periodik; dan

 

  1. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan

Untuk menyelenggarakan fungsi Bidang Koperasi mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana program kerja Bidang Koperasi;
  2. Membuat petunjuk teknis dan langkah kerja seksi Kelembagaan, Tatalaksana dan Pengembangan, dan Pengawasan;
  3. Menyusun, mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan kebijakan teknis di Bidang Koperasi;
  4. Menyusun data dan informasi serta pelaporan di Bidang Koperasi;
  5. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan  Koperasi; dan
  6. Memverifikasi data dan jumlah Koperasi yang akurat;
  7. Memverifikasi data dan jumlah Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam yang akurat;
  8. Mengkoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi;
  9. Mengkoordinasikan dan memverifikasi dokumen Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas;
  10. Mengkoordinasikan Pembentukan Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Pembubaran Koperasi;
  11. Mengkoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam;
  12. Membuat Evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas; dan
  13. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Koperasi membawahkan :

  1. Seksi Kelembagaan;
  2. Seksi Tatalaksana dan Pengembangan; dan
  3. Seksi

 

 

 

  • SEKSI KELEMBAGAAN

Seksi Kelembagaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Koperasi dalam pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan kelembagaan.

Untuk  melaksanakan  tugas  pokok  Seksi Kelembagaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelembagaan Koperasi;
  2. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan kelembagaan koperasi;
  3. Fasilitasi pendirian dan pembubaran kelembagaan koperasi dan pelayanan perizinan usaha simpan pinjam, pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam daerah;
  4. Pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan bagi koperasi yang wiilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten;
  5. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Kelembagaan Koperasi; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi sesuai dengan tugas dan

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Kelembagaan mempunyai uraian tugas:

  1. Menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan rencana teknis bumbingan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, Peleburan, Penggabungan dan Pembubaran Koperasi dan ;
  2. Menyusun rencana program kerja, Membuat pedoman petunjuk teknis dan langkah kerja, dan Menyusun, mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan bahan kebijakan teknis, serta Menyusun data dan informasi serta pelaporan Seksi Kelembagaan;
  3. Menyiapkan bahan penelitian usulan perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Peleburan Pembagian dan pembubaran Koperasi serta investasi terhadap masa berlakunya badan hukum Koperasi, serta melaksanakannya;
  4. Melaksanakan Perumusan kebijakan, pembinaan pemantuan dan evaluasi sarana dan Prasarana Badan Hukum Koperasi;
  5. Memverifikasi data dan jumlah Koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam, yang akurat;
  6. Mengkoordinasikan dan memverifikasi dokumen izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dan Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas;
  7. Mengkoordinasikan Pembentukan Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Pembubaran Koperasi;
  8. Mengkoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam;
  9. Membuat Evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
  10. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

 

  • SEKSI TATA LAKSANA DAN PENGEMBANGAN

Seksi Tata Laksana dan Pengembangan mempunyai tugas pokok menyiapkan dan melaksanakan petunjuk teknis Tata Laksana dan Pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Tata Laksana dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Tata Laksana dan Pengembangan Koperasi;
  2. Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pembinaan tata laksana dan pengembangan koperasi;
  3. Pelaksanaan pembinaan, penataan, fasilitasi, perlindungan, penguatan Tata Laksana dan Pengembangan Koperasi;
  4. Fasilitasi pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi pembiayaan/permodalan, pengembangan usaha dan perluasan akses pasar; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi.

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Tata Laksana dan Pengembangan mempunyai uraian tugas:

  1. Menyusun rencana program kerja Seksi Tata Laksana dan Pengembangan;
  2. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perumusan kebujakan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan organisasi dan usaha koperasi;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana kegiatan pengembangan sumber daya manusia usaha koperasi dan pembinaan manajemen dan tata laksana usaha koperasi;
  4. Melaksanaan kegiatan pembinaan, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan manajemen dan tata laksana kepada sumber daya manusia koperasi serta peningkatan usaha koperasi;
  5. Pembinaan ketatalaksanaan koperasi;
  6. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah kabupaten;
  7. Fasilitasi perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi Koperasi;
  8. Mengkoordinasikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam;
  9. Mengkoordinasikan upaya penciptaan iklim usaha Usaha mikro, Kecil dan Menengah;
  10. Membuat Evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Koperasi; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala

 

  • SEKSI PENGAWASAN

Seksi Pengawasan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Koperasi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan koperasi.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Pengawasan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Pengawasan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam daerah;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah;
  4. Pelaksanaan pelaporan koperasi;
  5. Pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan atau unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam daerah;
  6. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pengawasan Koperasi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi sesuai dengan tugas dan

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Pengawasan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana program kerja di Seksi Pengawasan serta Membuat Petunjuk teknis dan langkah kerja seksi pengawasan;
  2. Mengkoordinasikan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam/ Unit Simpan Pinjam Koperasi ;
  3. Mengkoordinasikan penyediaan data kesehatan Koperasi dan Merencanakan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan pengawasan kepatuhan kelembagaan bagi koperasi dan Menyusun data kesehatan koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  4. Menganalisa data, Pemeriksaan, penilaian dan monitoring kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Usaha Simpan Pinjam koperasi melalui penilaian kesehatan koperasi;
  5. Mengkoordinasikan penerapan peraturan perundang undangan bagi usaha koperasi;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan usaha koperasi;
  7. Membuat Evaluasi dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

 

 

  1. BIDANG PERDAGANGAN

 

Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan Penyiapan Kooerdinasi Fasilitasi Perumusan Promosi Perdagangan dan Pelaksanaan Kebijakan Bimbingan Teknis Evaluasi serta Pelaporan Pelaksanaan di bidang Pengembangan Perdagangan dalam Negeri dan Pengembangan Perdagangan Luar Negeri.

Dalam  melaksanakan tugas  pokok  Bidang Perdagangan, mempunyai     fungsi :

  1. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan di Bidang Perdagangan;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Umum di bidang Perdagangan;
  3. Pelaksanaan Pembinaan, Pengembangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen di Bidang Perdagangan;
  4. Pelaksanaan Koordinasi Penyediaan Infrastruktur dan Pendudukung di Bidang Perdagangan;
  5. Penigkatan Kwalitas sumber Daya Manusia di Bidang Perdagangan;
  6. Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang Perdagangan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala

 

Untuk menyelenggarakan fungsi Bidang Perdagangan mempunyai uraian tugas:

  1. Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Usaha Perdagangan dan Pembinaan dan Pengembangan terhadap Pengelola Sarana Usaha Perdagangan dan ;
  2. Pemberian Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Modern serta tanda Daftar Gudang (TDG);
  3. Pemeriksaan Fasilitasi Penyimpanan Bahan Berbahaya, Pengawasan Distribusi antar Pulau, Pengawasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya di Tingkat Kabupaten dan Penyediaan Pedoman dan Penerbitan Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di tempat;
  4. Pelaksanaan Pengembangan Produk lokal, sarana dan Iklim Usaha, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Fasilitasi Pertemuan antar pelaku Usaha baik dengan kalangan BUMD, BUMN maupun swasta dan Peningkatan Akses Pasar serta kooordinasi Penyediaan Data Imformasi Pelaku Usaha Sektor Perdagangan (UDKM);
  5. Pemantauan Harga , Stok, Pasokan Barang Pokok dan Barang Penting di Tingkat Kabupaten Kuningan , serta penyediaan data imformasinya dan Menjamin Kesediaan dan Pengawasannya mengenai Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di tingkat Daerah/Kabupaten dan Pemantauan Pendistribusiannya untuk koordinasi lintas sektoral;
  6. Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah dalam rangka Stabilitas Harga Pangan Pokok di Wilayah Kerjanya , serta Koordinasi dengan Stakeholder penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah ;
  7. Pengawasan Pengadaan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk bersubsidi dan Koordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten (KP3 Kabupaten) Produsen, Distributor dan Pengecer;
  8. Penyelenggaraan dan Partisipasi dalam pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi Produk Ekspor asal 1 (satu) Kabupaten dan Penyedian Layanan Imformasi mengenai Penyelenggaraan dan partisipasi pada Pameran Dagang Nasional, Pameran Dagang Lokal, dan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan Daerah dan Penyelenggaraan dan Partisipasi dalam Kampanye Pencitraan Produk Ekspor skala Provinsi (Lintas Kabupaten);
  9. Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha dalam rangka Pengembangan Ekspor untuk Perluasan Akses Pasar Produk Ekspor;
  10. Penyediaan dan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil PerlindunganKonsumen (PPNS- PK), Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN);
  11. Penyediaan Pedoman Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba untuk, Penerimaan Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri, Penerimaan Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri, dan Penerimaan Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri memberikan Layanan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba untuk;
  12. Penerimaan Waralaba dan lanjutannya dari Waralaba Dalam dan Luar Negeri
  13. Pedoman Pemberian Rekomendasi Penerbitan Perdagangan Kayu Antar Pulau (PKAPT) serta Penerbitan Tanda daftar Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TDLPKSM); dan
  14. Melaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala

 

Bidang Perdagangan membawahkan:

  1. Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan;
  2. Seksi Pengembangan Sarana Perdagangan dan Perlindungan Konsumen; dan
  3. Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan

 

  • SEKSI DISTRIBUSI DAN INFORMASI PERDAGANGAN

Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan, koordinasi dan pelayanan di bidang Distribusi dan Informasi Perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan Penyiapan bahan dan bimbingan dalam hal distribusi dan informasi perdagangan;
  2. Pelaksanaan Penyiapan Bahan Pelayanan dan Bimbingan dalam hal distribusi dan imformasi perdagangan; dan
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian Pembinaan, Pengawasan/ Pengendalian Monitoring dan Evaluasi Aspek Tata Niaga di Bidang Distribusi dan Informasi Perdagangan.

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Distribusi dan Informasi Perdagangan mempunyai uraian tugas :

  1. Menjamin Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di tingkat Kabupaten, koordinasi Lintas Sektoral serta Pemantauan Distribusi dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
  2. Pemantauan Harga, Stok, Pasokan Barang Pokok dan Barang Penting di Tingkat Kabupaten ;
  3. Penyediaan Data dan Imformasi Harga serta ketersediaan stok dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di tingkat Kabupaten/Daerah;
  4. Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah dalam Rangka Stabilitas Harga Pangan Pokok di Wilayah Kerjanya ;
  5. Koordinasi dengan Stakeholder Penyelenggaraan Operasi Pasar dan/atau Pasar Murah;
  6. Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Wilayah Kerjanya ;
  7. Pengawasan Pengadaan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi;
  8. Koordinasi dengan Pengawasan pupuk dan pestisida Kabupaten (KP3 Kabupaten), Produsen, Distributor dan Pengecer;
  9. Memfasilitasi bantuan permodalan dari sumber lain sesuai dengan fungsinya; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya Sesuai petunjuk Kepala Bidang

 

  • SEKSI PENGEMBANGAN SARANA PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Seksi Pengembangan Sarana Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan koordinasi untuk pengembangan sarana Usaha perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Pengembangan Sarana Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan Penyiapan bahan pelayanan dan bimbingan Tekhnis dalam pengembangan sarana dan usaha perdagangan
  2. Pelaksanaan Penyiapan bahan pembinaan komoditas dalam rangka memperoleh akses pembiayaan resi Gudang; dan
  3. Menginventarisasi dan mengembangkan pasar, hasil industri baik dalam maupun luar

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Pengembangan Sarana Usaha Perdagangan dan Perlindungan Konsumen mempunyai uraian tugas :

  1. Pelaksanaan , Pembinaan, Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Usaha Perdagangan;
  2. Pemberian Rekomendasi Penerbitan izin Usaha Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Toko Modern sera Tanda Daftar Gudang (TDG);
  3. Pemeriksaan Fasilitasi Penyimpanan Bahan Berbahaya, Pengawasan Distribusi antar pulau, Pengawasan dan Pelabelan bahan berbahaya di Tingkat Kabupaten;
  4. Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha dalam Rangka Pengembangan Ekspor untuk Perluasan Akses Pasar Produk Ekspor;
  5. Penyediaan dan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan konsumen (PPNS-PK), Petugas Pengawas Barang dan atau Jasa(PPBJ) dan Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) ;
  6. Layanan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, Penerimaan Waralaba dari Waralaba Dalam Negeri, Penerimaan Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri; dan Penerimaan Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri
  7. Pedoman Pemberian Rekomendasi Penerbitan Perdagangan Kayu antar Pulau;
  8. Penerbitan Tanda Daftar Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (TDLPKSM);
  9. Penyediaan Pedoman dan Penerbitan Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di tempat; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan tugas dan

 

  • SEKSI PROMOSI DAN KERJASAMA PERDAGANGAN

 

Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan promosi serta menyiapkan bahan bimbingan teknis, pembinaan dan kerjasama perdagangan hasil industri dan perdagangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Promosi dan  Kerjasama Perdagangan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan Perumusan Kebijakan Teknis di bidang Promosi hasil industri dan Perdagangan;
  2. Penyiapan bahan dalam hal kegiatan Kerjasama dengan Dunia Usaha di Bidang Promosi, Distribusi dan Pengembangan Pasar;
  3. Pelaksanan Tugas sesuai dengan Tugas dan fungsinya seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan; dan
  4. Perdagangan Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kerja seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan;
  2. Memfasilitasi dan memberikan Imformasi Pelaksanaan Pameran dan Promosi Komoditi Unggulan, Melaksanakan Penyusunan Methode, Sistem, Jadwal Peserta dan Materi dalam Rangka Pameran dan Promosi Komoditi Unggulan serta Melaksanakan Kegiatan Pameran Baik Lokal, Regional maupun Internasional dan Misi dagang bagi produk Ekspor Produk Unggulan Daerah;
  3. Menjalin Kerjasama dengan Media Imformasi baik cetak maupun Elektronik sebagai langkah Menyiapkan Sarana dan Prasarana Promosi hasil hasil Industri dan Perdagangan dan Menyediakan sarana imformasi yang dapat diakses masyarakat;
  4. Memfasilitasi Pertemuan antara Pelaku Usaha baik dengan kalangan BUMD, BUMN maupun Swasta, Melaksanakan Pemberian Bimbingan Teknis dan Pembinaan kepada para usaha dalam rangka kegiatan Promosi di dalam dan di Luar Negeri;
  5. Mengembangkan Data Imformasi Potensi Unggulan;
  6. Mengembangkan Promosi Perdagangan Internasional, Melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Pihak Pemerintah Pusat maupun Provinsi;
  7. Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas / kegiatan seksi Promosi dan Kerjasama Perdagangan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku; dan
  8. Melaporkan kepada Kepala Bidang Perdagangan, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.

 

  1. BIDANG UMKM PERINDUSTRIAN

 

Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian mempunyai tugas pokok melaksanakan melaksanakan pengaturan , pembinaan, dan pengembangan di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian.

Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan dan menyusun konsep Pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Industri Kecil Menengah;
  2. Pengkoordinasian perluasan akses permodalan dan pembiayaan;
  3. Fasilitator permodalan dan dukungan usaha Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Industri Kecil Menengah;
  4. Pemantau dan Pengevaluasi pelaksanaan pengembangan Restrukturisasi usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Industri Kecil Menengah;
  5. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan;
  7. Penyiapan bahan pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan konsumsi dan penganekaragaman konsumsi pangan;
  8. Pelaksanaan administrasi dinas terkait konsumsi dan penganekaragaman konsumsi pangan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah

Untuk menyelenggarakan fungsi Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun program dan langkah langkah kerja Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian Sesuai peraturan perundang undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas di Bidang Perindustrian dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
  2. Mengembangkan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Industri Kecil Menengah;
  3. Merumuskan rancangan peraturan perundang undangan dan ketentuan lainnya, sesuai dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Industri Kecil Menengah;
  4. Merumuskan dan mengidentifikasi data dan informasi di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian;
  5. Mengkoordinir penyusunan rencana kegiatan dan bahan dalam rangka bimbingan pembinaan dan pengendalian di Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian ;
  6. Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi kegiatan di Industri dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  7. Memberikan Bimbingan Teknis untuk penumbuhan dan Pengembangan sentra sentra industri potensial, serta penataan struktur Industri dan produk Unggulan Daerah yang berbasis Sumber Daya Lokal;
  8. Menyusun Konsep Pengembangan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Industri Kecil Menengah;
  9. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan Teknis peningkatan Keterampilan dan Kemampuan Pengusaha Industri , Kelancaran pengadaan barang modal, peralatan, bahan baku dan penolong, pengembangan diversifikasi produk , inovasi dan penerapan teknologi serta penerapan standar dan pengawasan mutu di Bidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan;
  10. Melaksanakan pemantauan dan penerapan teknologi dampak dari pencemaran Limbah Industri di Bidang UMKM Perindustrian;
  11. Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis maupun administrasi Izin Usaha Industri dan Standarisasi Industri dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  12. Mengkoordinasikan perluasan akses permodalan dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Industri Kecil Menengah;
  13. Melaporkan Hasil Pelaksanaan Tugas Kepada atasan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang ditugaskan oleh Kepala

Bidang UMKM Perindustrian membawahkan :

  1. Seksi Usaha Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM);
  2. Seksi Usaha Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK); dan
  3. Seksi Usaha Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan (SANLITBANGKER).

 

  • SEKSI USAHA INDUSTRI MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU    ( MAMINTEM )

Seksi Usaha Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), mempunyai tugas pokok Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Industri Makanan, Minuman dan Tembakau.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Usaha Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), mempunyai fungsi :

  1. Pengembangan pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong, proses pembuatan produk serta penerapan standar mutu dan pengawasan terhadap berbagai tahapan pengerjaan produk dan tindakan koreksi pada tahapan pengerjaan produk sampai hasil produksi dapat diterima sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan Lembaga berwenang dan atau Standar Pasar serta stakeholder Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;
  2. Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra Industri Makanan, Minuman dan Tembakau, klasterisasi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau, peningkatan Kemampuan Teknologi Industri Industri Makanan, Minuman dan Tembakau yang berbasis sumber daya lokal serta penataan Industri Makanan, Minuman dan Tembakau untuk peningkatan daya beli masyarakat; dan
  3. Pemberian pelayanan teknis melalui bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri Makanan, Minuman dan Tembakau hulu sampai hilir, Industri Kecil dan Menengah Komoditi Makanan, Minuman dan

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Usaha Industri Makanan, Minuman dan Tembakau (MAMINTEM), mempunyai uraian tugas :

  1. Merencanakan pengembangan sumberdaya manusia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta pembinaannya sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Menyusun Program dan Langkah Langkah Kerja Seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;
  2. Mengkoordinasikan perluasan akses, memfasilitasi permodalan dan pembiayaan, serta dukungan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah, Memantau dan Mengevaluasi pelaksanaan Pengembangan Restruturisasi usaha pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  3. Membantu menyusun rancangan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;
  4. Menginventarisasi dan mengindentifikasi Potensi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau dalam melaksanakan kegiatan Memberikan bimbingan teknis serta pendidikan bagi sember daya Manusia untuk penumbuhan dan pengembangan sentra bidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau serta Produk Unggulan Industri Daerah yang berbasis Makanan, Minuman dan Tembakau;
  5. Melaksanakan Bimbingan dan Pelayanan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan Pelaku usaha bidang Industri Makanan, Minuman dan Tembakau, kelancaran Suplai Mesin dan Peralatan Produksi, bahan baku dan penolong Industri Makanan, Minuman dan Tembakau seta Melakukan Pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi tepat guna serta penerapan standard dan pengawasan mutu Produk Industri Makanan, Minuman dan Tembakau;
  6. Mengkoordinasikan, memfasilitasi perluasan akses permodalan dan pembiayaan, Memantau dan Mengevaluasi pelaksanaan Pengembangan Restruturisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Melaksanakan penguatan kemampuan SDM, Mendorong penerapan tata cara berproduksi yang baik, Melakanakan Pemantauanan Penerapan Teknologi pengolahan limbah Industri bagi Industri Kecil menengah Komoditi, makanan minuman dan Tembakau melalui Monitoring, Penyuluhan, pelatihan dan Pendampingan;
  7. Mendorong Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Komoditi Makanan dan Minuman dan Tembakau yang Strategis dan Potensial memberikan bimbingan dan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis ataupun administrasi Izin Usaha Industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi Industri, Melaksanakan Pemantauan dan Penerapan Standarisasi Keamanan Keselamatan umum, Kesehatan Umum, Kesehatan Lingkungan dan Moral pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  8. Menyusun dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Kepada Kepala Bidang UMKM Perindustrian; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang UMKM

 

  • SEKSI USAHA INDUSTRI LOGAM, MESIN ELEKTRONIKA DAN KIMIA  ( ILMEK )

 

Seksi Usaha Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), mempunyai tugas pokok melaksanakan menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Industri Sandang, Kulit, Bahan Bangunan dan Kerajinan.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Usaha Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), mempunyai fungsi :

  1. Pengembangan pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong, proses pembuatan produk serta penerapan standar mutu dan pengawasan terhadap berbagai tahapan pengerjaan produk dan tindakan koreksi pada tahapan pengerjaan produk sampai hasil produksi dapat diterima sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan Lembaga berwenang dan atau Standar Pasar serta stakeholder Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK); dan
  2. Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), klasterisasi Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), peningkatan Kemampuan Teknologi Industri Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK) yang berbasis sumber daya lokal serta penataan Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK) untuk peningkatan daya beli masyarakat; dan
  3. Pemberian pelayanan teknis melalui bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan serta sinergitas pelaku usaha Industri Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK) hulu sampai hilir, Industri Kecil dan Menengah Komoditi Logam, Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK).

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Usaha Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK), mempunyai uraian   tugas :

  1. Merencanakan pengembangan sumberdaya manusia UMKM serta pembinaannya;
  2. Mengkoordinasikan perluasan akses permodalan dan pembiayaan UMKM;
  3. Memfasilitasi permodalan dan dukungan usaha UMKM;
  4. Memantau dan Mengevaluasi pelaksanaan Pengembangan Restruturisasi usaha UMKM;
  5. Memberikan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia UMKM;
  6. Menyusun Program danLangkahLangkah Kerja Seksi Industri ILMEK;
  7. Memahami Peraturan Perundang Undangan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
  8. Membantu menyusun rancangan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang ILMEK;
  9. Menginventarisasi dan mengindentifikasi Potensi ILMEK;
  10. Menyusun Bahan dan Rencana Kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengendalian Mutu Produk di bidang ILMEK;
  11. Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra bidang ILMEK serta Produk Unggulan Industri Daerah yang berbasis ILMEK;
  12. Melaksanakan Bimbingan dan Pelayanan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuanPelaku usaha bidang ILMEK, kelancaran Suplai Mesin dan Peralatan Produksi, bahan baku dan penolong ILMEK,
  13. Melakukan Pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi tepat guna serta penerapan standard dan pengawasan mutu Produk ILMEK;
  14. Melaksanakan penguatan kemampuan SDM Industri Logam , Mesin, Elektronika dan Kimia (ILMEK) melalui Monitoring, Penyuluhan, pelatihan dan Pendampingan;
  15. Mendorong penerapan tata cara berproduksi yang baik bagi UMKM ILMEK;
  16. Melakanakan Pemantauanan PenerapanTeknologi pengolahan limbah Industri;
  17. Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis ataupun administrasi Izin Usaha Industri dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi Industri;
  18. Melaksanakan Pemantauan dan Penerapan Standarisasi Keamanan Keselamatan umum, Kesehatan  Umum, Kesehatan Lingkungan dan Moral;
  19. Melaksanakan pemantauan / Monev terhadap para pelaku Industri kecil dan menengah dan UMKM ILMEK secara berkala;
  20. Menyusun dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi ILMEK Kepada Kepala Bidang umkm Perindustrian; dan
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang UMKM

 

  • SEKSI USAHA INDUSTRI SANDANG,KULIT BAHAN BANGUNAN DAN KERAJINAN ( SANLIT BANGKER )

 

Seksi Usaha Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan,mempunyai tugas pokok melaksanakan menyiapkan bahan dan melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Industri Sandang, Kulit, Bahan Bangunan dan Kerajinan.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Usaha Industri Sandang, Kulit Bahan Bangunan dan Kerajinan, mempunyai fungsi :

  1. Pengembangan pelayanan teknis terhadap kelancaran pengadaan dan penanganan bahan baku maupun penolong, proses pembuatan produk serta penerapan standar mutu dan pengawasan terhadap berbagai tahapan pengerjaan produk dan tindakan koreksi pada tahapan pengerjaan produk sampai hasil produksi dapat diterima sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan Lembaga berwenang dan atau Standar Peserta stakeholder Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;
  2. Pemberian pelayanan teknis dalam rangka penumbuhan dan pengembangan sentra Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan, klasterisasi Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan, peningkatan KemampuanTeknologi Industri Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan yang berbasis sumber daya local serta penataan Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan untuk peningkatan daya beli masyarakat; dan
  3. Pemberian pelayanan teknis melalui bimbingan, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan sertasinergitas pelaku usaha Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan hulu sampai hilir, Industri Kecil dan Menengah dan UMKM Komoditi sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan.

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana Seksi Usaha Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan, mempunyai uraian tugas :

  1. Merencanakan pengembangan sumberdaya manusia UMKM serta pembinaannya;
  2. Mengkoordinasikan perluasan akses permodalan dan pembiayaan UMKM;
  3. Memfasilitasi permodalan dan dukungan usaha UMKM;
  4. Memantau dan Mengevaluasi pelaksanaan Pengembangan Restruturisasi usaha UMKM;
  5. Memberikan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia UMKM;
  6. Menyusun Program dan Langkah Langkah Kerja Seksi Usaha Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;
  7. Memahami Peraturan Perundang – Undangan ketentuan lainnya yang berlaku untuk menunjang kelancaran tugas;
  8. Membantu menyusun rancangan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan di bidang usaha Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;
  9. Menginventarisasi dan mengindentifikasi Potensi Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;
  10. Menyusun Bahan dan Rencana Kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengendalian Mutu Produk di bidang Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;
  11. Memberikan bimbingan teknis untuk penumbuhan dan pengembangan sentra bidang Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan serta Produk Unggulan Industri Daerah yang berbasis sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;
  12. Melaksanakan Bimbingan dan Pelayanan teknis peningkatan keterampilan dan kemampuan Pelaku usaha bidang Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan, kelancaran Suplai Mesin dan Peralatan Produksi, bahan baku dan penolong Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan,
  13. Melakukan Pengembangan diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi tepat guna serta penerapan standard dan pengawasan mutu Produk Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;
  14. Melaksanakan penguatan kemampuan SDM Industri Kecil menengah dan UMKM Komoditi, makanan minuman danTembakau melalui Monitoring, Penyuluhan, pelatihan dan Pendampingan;
  15. Mendorong Penerapan Standarisasi dan Sertifikasi Produk UMKM Komoditi Makanan dan Minuman dan Tembakau yang Strategis dan Potensial;
  16. Mendorong penerapan tatacara berproduksi yang baik bagi UMKM sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan;
  17. Melaksanakan Pemantauanan Penerapan Teknologi pengolahan limbah Industri;
  18. Memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan persyaratan teknis ataupun administrasi Izin Usaha Industri dan Usaha Kecil Menengah dalam rangka perlindungan usaha industri dan standarisasi Industri;
  19. Melaksanakan Pemantauan dan Penerapan Standarisasi Keamanan Keselamatan umum, Kesehatan  Umum, Kesehatan Lingkungan dan Moral pada UMKM;
  20. Melaksanakan pemantauan / Monev terhadap para pelaku Industri kecil dan menengah dan UMKM sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinan secara berkala;
  21. Menyusun dan Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas seksi Industri sandang, kulit, bahan bangunan dan kerajinanKepada Kepala Bidang UMKM Perindustrian; dan
  22. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai petunjuk dan arahan Kepala Bidang UMKM

 

 

  1. BIDANG PENGELOLAAN PASAR

 

Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta menganalisis perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Pasar, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar disebut juga sebagai Kepala Pasar Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan petunjuk teknis di bidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, Keamanan dan Ketertiban Pasar menuju pasar ber SNI;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Umum di bidang Pengelolaan Pasar;
  3. Pelaksanaan kegiatan supervisi dalam pembinaan pasar rakyat ;
  4. Pelaksanaan pengelolaan pasar daerah di bidang Administrasi dan Retribusi Pasar, Kebersihan dan Pemeliharaan pasar serta Keamanan dan Ketertiban Pasar ber SNI; dan
  5. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan pasar daerah.

Untuk menyelenggarakan fungsi Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan program dan langkah-langkah kerja di bidang Pengelolaan Pasar;
  2. Menyusun petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Pasar;
  3. Pelaksanaan pusat perdagangan dan pembelanjaan yang prosfektif sebagai sumber pendapatan Daerah;
  4. Pemantauan, pengkoordinasian kegiatan yang berkaitan dengan retribusi pasar dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
  5. Pelaksanaan dan pengendalian pendapatan pasar dengan menggali sumber sumber potensial dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan retribusi;
  6. Penyelenggaraan kegiatan operasional pendapatan pasar dengan penertiban penerimaan dan penagihan pada Pasar Pasar Daerah, sebagau sumber peasuk yang potensial;
  7. Pelaksanaan kerjasama untuk penyusunan program pengembangan penataan pasar;
  8. Pengendalian semua kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan Pendapatan dan Penataan Pasar, sebagai bahan untuk pengkajian dan laporan;
  9. Pengkoordinasian kegiatan pemeliharaan sarana fisik, kebersihan, ketertban dan keamanan Pasar;
  10. Pelaksanaan Kerjasama untuk menyusun program Kebersihan, Ketertiban,Keamanan, dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan;
  11. Pengendalian semua kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan, kebersihan, ketertiban dan keamanan Pasar;
  12. Pengendalian perbaikan, pengaturan lampu pasar, air bersih dan memlihara lingkungan pasar;
  13. Pengelolaan dan Pemeliharaan sarana prasarana kebersihan dan memindahkan sampah sampah pasar dari Tempat Pembuangan Sementara ke Tempat Pembuangan Akhir; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala

 

Bidang Pengelolaan Pasar membawahkan :

  • Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar;
  • Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar; dan
  • Seksi Keamanan dan Ketertiban

 

  • SEKSI ADMINISTRASI DAN RETRIBUSI PASAR

 

Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perumusan petunjuk teknis administrasi retribusi pasar.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data para pedagang sebagai obyek wajib retribusi;
  2. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan administrasi pasar;
  3. Pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan retribusi pasar; dan
  4. Pelaksanaan koordinasi dengan pihak lain dalam pengelolaan administrasi dan retribusi

Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar, mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan Seksi Administrasi dan Retribusi Pasar;
  2. Menyusun dan merencanakan pengembangan potensi untuk peningkatan pendapatan pasar;
  3. Melaksanakan penagihan retribusi dan pendapatan lainnya yang sah dalam pengelolaan pasar;
  4. Melaksanakan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data para pedagang sebagai obyek wajib retribusi;
  5. Melaksanakan pembukuan secara sistematis dan dapat di pertanggung jawabkan
  6. Mengumpulkan dan menganalisa data untuk bahan penerbitan surat keterangan usaha pedagang;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan pihak lain di bidang administrasi dan retribusi pasar
  8. Melaksanakan kerjasama, supervise dan pembinaan pengembangan pasar rakyat
  9. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia;
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  11. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan; dan
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan

 

 

  • SEKSI KEBERSIHAN DAN PEMELIHARAAN PASAR

 

Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perumusan petunjuk teknis, pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan pasar daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data sarana kebersihan dan pemeliharaan sarana pasar daerah;
  2. Penyusunan petunjuk teknis di bidang pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan sarana pasar daerah;
  3. Pelaksanaan operasional kebersihan dan pemeliharaan sarana pasar daerah; dan
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unsur terkait di bidang pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan sarana pasar

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar;
  2. Melaksanakan penyusunan, pengumpulan dan pengolahan data teknis sarana dan prasarana kebersihan pasar daerah;
  3. Menyusun rencana kegiatan pengadaan sarana, perbaikan, perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana pasar daerah;
  4. Melaksanakan perbaikan, perawatan dan pemeliharaan aset- aset milik Pemerintah Daerah di lokasi pasar;
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional kebersihan dan pemeliharaan pasar daerah;
  6. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia;
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur terkait dalam bidang kebersihan dan pemeliharaan pasar;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  9. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  10. Melaksanakan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan; dan
  11. Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan

 

  • SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN PASAR

 

Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, perumusan petunjuk teknis keamanan dan ketertiban di pasar daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan, pengumpulan  dan pengolahan data sarana keamanan dan ketertiban di pasar daerah;
  2. Penyusunan petunjuk teknis di bidang keamanan dan  ketertiban di pasar daerah;
  3. Pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pasar daerah; dan
  4. Pelaksanaan koordinasi dan  kerjasama    dengan unsur terkait di bidang keamanan dan ketertiban di pasar

Untuk menyelenggarakan fungsi Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar, mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja operasional Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar;
  2. Mengumpulkan dan mengolah data sarana keamanan, ketertiban di pasar daerah;
  3. Melaksanakan kegiatan pembinaan, keamanan dan ketertiban di pasar daerah;
  4. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan pembinaan, keamanan dan ketertiban di pasar daerah;
  5. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia;
  6. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unsur terkait yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan, keamanan dan ketertiban di pasar daerah;
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  8. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  9. Melaksanakan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan; dan
  10. Melaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan

 

  1. UPTD METROLOGI LEGAL

 

UPTD Metrologi Legal mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan kemetrologian dan pembinaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian.

Dalam melaksanakan tugas pokok diatas, UPTD Metrologi Legal mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja UPTD Metrologi Legal;
  2. Pelaksanaan pelayanan tera / tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ( UTTP );
  3. Pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penyuluhan kemetrologian, dan penyidik tindak pidana di bidang Metrologi Legal;
  4. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dan pembinaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
  5. Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan tera / tera ulang; dan
  6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan tugas.

Untuk menyelenggarakan fungsi UPTD Metrologi Legal mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan program kerja UPTD Metrologi Legal;
  2. Melaksanakan tugas pelayanan tera / tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ( UTTP );
  3. Melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penyuluhan kemetrologian, dan penyidikan tindak pidana di bidang metrology legal;
  4. Menbagi tugas, membingbing pelaksanaan tugas dan memeriksa hasil hasil tugas sumber daya manusia kemetrologian;
  5. Melaksanakan pengembangan system mutu, pemeliharaan dokumen system mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan instruksi kerja;
  6. Melaksanakan tugas pengelolaan dan pemeliharaan Cap Tanda Tera (CTT) dan bertanggung jawab terhadap pengunaan CTT;
  7. Melaksanakan pemeliharaan dan verifikasi standar ukuran serta peralatan pendukung milik UPTD Metrologi Legal;
  8. Melaksanakan kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pelayanan tera / tera ulang, pengawasan kemetrologian dan pengembangan sumber daya manusia kemetrologian;
  9. Menetukan kebutuhan pengembangan kompentensi pejabat fungsional, menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan pejabat fungsional;
  10. Merencanakan target retribusi, melaksanakan pemungutan, dan memembuat laporan hasil retribusi pelayanan tera / tera ulang secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan melaporkan kegiatan operasional UPTD metrologi legal;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

Berikut bagan struktur Organisasi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan :

 

 

  1. Struktur Organisasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Data Kepegawaian
NO BIDANG TUGAS JENIS KELAMIN ESELON STAF SUKWAN JML
L P II III IV
1. Kepala 1 1 1
2. Sekretariat 17 13 1 3 16 10 30
3. Bidang Koperasi 4 12 1 3 9 3 16
4. Bidang Perdagangan 11 5 1 3 10 2 16
5. Bidang UMKM Perindustrian 13 6 1 3 10 5 19
6. Bidang Pengelolaan Pasar 54 3 1 3 19 34 57
7. UPTD Metrologi Legal 6 2 1 3 4 8
  Jumlah 106 41 1 5 16 67 58 147

 

 

NO PENDIDIKAN JENIS KELAMIN PNS GOLONGAN SUKWAN JML
L P I II III IV
1. SD 14 1 13 14
2. SLTP 4 1 3 4
3. SLTA 51 14 29 8 28 65
4. SARJANA/ AKADEMI 3 2 1 2 2 5
5. STRATA 1 (S1) 32 18 36 4 10 50
6. STRATA 2 (S2) 4 5 1 3 5 9
7. STRATA 3 (S3)
  Jumlah 108 39 1 32 49 9 56 147